Temperatur.id – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan penginputan data kegiatan pengadaan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Kepala BPBJ Setdaprov Maluku Utara, Hairil Hukum, menyampaikan, saat ini pihaknya telah memasuki fase awal persiapan lelang, terlebih setelah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
“BPBJ saat ini sudah masuk tahapan persiapan lelang. Apalagi Pergub Nomor 31 Tahun 2025 terkait pengadaan di dinas sudah diterbitkan,” kata Hairil, Selasa 6 Januari 2026.
Ia mengatakan, sebelum pergub tersebut diterapkan secara penuh, BPBJ akan melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Hairil menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru, pelaksanaan pengadaan kini dibagi menjadi dua skema. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diberikan kewenangan melaksanakan lelang secara mandiri karena telah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi, sementara pengadaan nonteknis dipusatkan di BPBJ.
“Pengadaan teknis ditangani oleh Dinas PUPR, sedangkan OPD nonteknis berada di bawah BPBJ. Hal ini karena SDM di PUPR, khususnya PPK dan pejabat pengadaan, sudah memenuhi syarat,” terangnya.
Ia menambahkan, ketentuan terbaru mengharuskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) minimal bertipe B, sehingga PPK tipe C tidak lagi dapat menangani sebagian besar paket pekerjaan.
“PPK tipe C hanya boleh menangani pengadaan barang di bawah Rp200 juta dan pekerjaan konstruksi dibawah Rp 400 juta, itu pun untuk pekerjaan yang sederhana dan tidak kompleks,” katanya.
Sebagai langkah awal, BPBJ mulai meminta OPD melakukan penginputan rencana pengadaan ke SiRUP. Di internal BPBJ sendiri, telah dibentuk lima kelompok kerja (pokja) yang masing-masing bertanggung jawab mendampingi OPD tertentu.
“BPBJ sudah siap, kita standby,” kata Hairil.
Terkait ketersediaan PPK tipe B di OPD, Hairil menyebut hingga kini belum menerima laporan resmi. Namun, hasil koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan bahwa PPK tipe B berada pada jabatan fungsional di BPBJ.
“PPK dialihkan ke BPBJ dalam jabatan fungsional muda,” ujarnya.
Untuk tahapan perencanaan, BPBJ menargetkan proses lelang dapat berjalan bertahap. Apabila dokumen perencanaan dari OPD telah siap, maka lelang perencanaan akan dilakukan lebih dahulu sebelum masuk ke tahap lelang fisik.
“Target kami, jika perencanaan sudah siap, lelang perencanaan bisa selesai sekitar bulan April. Prosesnya sekitar 40 hari, kemudian penyusunan produk perencanaan satu bulan, baru dilanjutkan lelang konstruksi fisik,” ucap Hairil.
Kemudian terkait kewenangan Dinas PUPR yang melaksanakan lelang secara mandiri, Hairil menegaskan hal tersebut tetap sesuai aturan. Namun, BPBJ tetap siap memberikan dukungan apabila PUPR mengalami keterbatasan SDM pengadaan.
“Kalau pejabat pengadaan di PUPR tidak mampu, mereka bisa meminta bantuan ke BPBJ,” tandas Hairil. **

Tinggalkan Balasan