Temperatur — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) turun tangan menyikapi aktivitas pengambilan material galian C di Kali Onat, Desa Tatangapu, Kecamatan Maba Tengah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT., bersama Camat Maba Tengah mendatangi langsung lokasi tersebut pada Selasa 18 Agustus 2026. Peninjauan dilakukan menyusul informasi terkait aktivitas pengambilan material yang diduga dilakukan oleh PT Arta Batu Nusantara.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena perusahaan tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang diperlukan untuk melakukan pengambilan material di lokasi tersebut.

Sekda Haltim, Ricky Chairul Richfat, mengatakan peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan legalitas dan perizinan aktivitas pengambilan material galian C.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas pengambilan material ini memiliki legalitas dan perizinan yang jelas. Pemerintah daerah tidak ingin kegiatan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi negara dan daerah,” kata Ricky.

Ia menegaskan, setiap aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material galian C harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin pembangunan yang berjalan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ricky juga mengingatkan seluruh kontraktor dan pengusaha konstruksi yang mengerjakan proyek pemerintah daerah maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Haltim agar lebih selektif dalam memperoleh material.

Ia meminta kontraktor tidak mengambil maupun membeli material galian C dari sumber yang belum memiliki legalitas dan perizinan yang jelas.

Menurutnya, penggunaan material dari sumber ilegal berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk terkait kewajiban pembayaran pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Jangan mengambil atau membeli material dari sumber yang belum mengantongi izin. Karena apabila material tersebut berasal dari kegiatan yang tidak memiliki legalitas dan kewajiban penerimaannya tidak dipenuhi, maka hal tersebut berpotensi merugikan negara. Kita harus bersama-sama menjaga agar seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa Pemkab Haltim akan berkoordinasi dengan instansi teknis dan pihak terkait untuk memastikan status perizinan serta legalitas aktivitas pengambilan material di Kali Onat.

Pemkab Haltim menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung percepatan pembangunan, termasuk pelaksanaan proyek-proyek strategis. Namun, percepatan pembangunan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan kewajiban kepada negara dan daerah.

Peninjauan di Kali Onat ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memastikan aktivitas pengambilan material galian C di Haltim berlangsung secara legal, tertib, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. **