Temperatur — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara menangkap seorang terduga pelaku penyelahgunaan Narkoba jenis ganja.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, terduga pelaku adalah AL alias Aksan (21 tahun). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Dari informasi masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Suherman dan Kanit 3 Brigpol M Rizki Zulfikar, berlokasi di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat 6 Desember 2024), pukul 02.00 WIT dini hari,” jelas Umar.
Mantan Kabag OPS Polres Sula ini mengaku, dari hasil penyelidikan, terduga pelaku turun dari sebuah mobil mikrolet dan menuju ke salah satu gang, Kelurahan Takoma, Ternate Tengah.
“Di situ, terduga pelaku terlihat mengambil sebuah bungkusan berwarna merah dan balik ke mobil. Sebelum naik mobil, anggota langsung menangkapnya,” jelas Umar.
Dari tangan terduga pelaku anggota mendapatkan ganja sebanyak 31 sachet plastic bening berukuran kecil dengan berat 31,5 gram.
“Sementara terduga pelaku masih jalani pemeriksaan lanjutan oleh anggota. Barang bukti sudah diamankan dan akan diuji ke laboratorium,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan