Temperatur – Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menerbitkan surat edaran berisi imbauan tentang menjaga ketertiban dan ketentraman dalam rangka perayaan Natal 2025 dan tahun baru 2026.
Surat edaran nomor : 100.3.4.3/165/2025 tertanggal 23 Desember 2025 itu ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Ternate. Ada tujuh poin penting dalam surat edaran tersebut. Sebagai berikut :
• Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan selama pelaksanaan ibadah Natal, perayaan malam pergantian tahun dan masa libur Nataru.
• Dilarang menggunakan petasan/kembang api, melakukan konvoi kendaraan yang tidak tertib, konsumsi minuman keras (miras), penggunaan sound system dengan volume tinggi, dan tindakan yang membahayakan keselamatan diri dan orang lain, serta hal-hal lain yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
• Mematuhi peraturan daerah, aturan lalu lintas dan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
• Menjaga toleransi, saling menghormati antar umat beragama dan menciptakan suasana damai dalam pelaksanaan ibadah Natal dan perayaan tahun baru.
• Waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan bencana alam, serta menghindari lokasi rawan sesuai himbauan pemerintah dan BMKG.
• Mendukung pelaksanaan pengamanan Nataru yang dilakukan oleh TNI, Polri bersama instansi terkait melalui Operasi Lilin Kie Raha dan pengamanan terpadu lainnya.
• Segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Sebelumnya, secara lisan wali kota telah menghimbau masyarakat Kota Ternate untuk menyambut malam pergantian tahun dengan berdoa untuk kebaikan di tahun 2026. Ia juga meminta masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan.
(red)




Tinggalkan Balasan