Temperatur — Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, membuka secara resmi Sidang Terpadu Isbat Nikah Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan, Rabu 29 Juli 2026.

Kegiatan ini diselenggarakan melalui kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate, Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan TP PKK.

Dihadiri: Ketua Pengadilan Agama Ternate, Amran Abbas; Kepala Disdukcapil Kota Ternate, Fahri Fuad; Ketua TP PKK Kota Ternate, Marliza M Tauhid, dan para pasangan yang mengikuti isbat nikah.

Kegiatan ini menjadi wujud sinergi lintas sektor dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan secara sah dan lengkap.

Wali Kota, M Tauhid Soleman dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan isbath nikah ini merupakan wujud kehadiran pemerintah di setiap persoalan yang dihadapai oleh masyarakat.

Ia menyampaikan apresiasi kepada PKK yang ikut memberi solusi ke pemerintah untuk menyelesaikan berbagai masalah.

Kolaborasi antara pengadilan agama, kementrian agama dan Pemkot Ternate dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat diharapkan terus ditingkatkan, termasuk bersama lembaga pemerhati perempuan Daurmala (Daulat Perempuan Maluku Utara). Semuanya memberi peran dan solusi atas persoalan-persoalan yang dialami masyarakat.

“Kepada bapak ibu pasangan nikah yang hari ini menjalani sidang isbath, saya mengucapkan selamat atas pembuktian pernikahan yang telah terjadi beberapa waktu lalu yang dilakukan hari ini melalui sidang isbath, semoga semuanya ini ada hikmahnya bagi bapak ibu dalam menjalani kehidupan rumah tangga karena sudah ada kepastian hokum sebagai pasangan yang sah secara hukum negara,” tutur wali kota.

Ia juga menyampaikan beberapa harapan:

1. Teruslah membangun sinergitas antar sesame lembaga pemerintahan, organisasi wanita dan lembaga pemerhati perempuan, dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

2. Jadilah garda terdepan dalam memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.

3. Kepada warga masyarakat agar menjadi warga negara yang baik dan selalu melaporkan setiap peristiwa penting (pernikahan) melalui tatacara yang diatur oleh agama dan dicatatkan oleh negara agar mendapatkan kepastian hukum dan memperoleh bukti autentik.

 

**