Temperatur – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Ternate menyerahkan dua dokumen perencanaan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate sebagai acuan penyusunana Visi-Misi Calon Kepala Daerah (Cakada).

Dua dokumen itu, yakni Rancangan Akhir Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik (Rantek) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029.

Dua dokumen tersebut diserahkan oleh Plt Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Taufik Djauhar kepada Ketua KPU M. Zen Karim, di Kantor KPU Kota Ternate belum lama ini.

Taufik menjelaskan, dokumen ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.

“Kemudian, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.8.2.2/4075/Bangda tentang Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029, yang menjadi acuan dalam penyusunan visi-misi dan program prioritas Cakada,” terangnya.

Kata Taufik, dokumen tersebut berlaku bagi semua calon kepada daerah tingkat Kabupaten dan Kota maupun Provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 13 poin d ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dimana, pasangan calon diwajibkan untuk menyerahkan naskah visi-misi dan program yang telah disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD Tahun 2025-2045,” jelasnya.

Labih lanjut dia menyebutkan, para calon kepada daerah yang menyusun visi-misi tetap memperhatikan isi dokumen Rantek RPJMD, karena dalam dokumen tersebut telah memuat gambaran umum lima tahun terakhir.

“Gambarannya, memaparkan permasalahan dan isu strategis perbidang, dan tentunya mengacu pada visi-misi pembangunan jangka panjang Kota Ternate, yaitu ‘Kota Ternate Pusat Perdagangan dan Jasa Berbasis Kepulauan yang Maju dan Berkelanjutan’ untuk 20 tahun kedepan,” tandasnya.

temperatur.id
Editor