Temperatur — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).
PSU itu dijadwalkan diselenggarakan, besok 1 Desember 2024 dengan jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim mengatakan pelaksanaan PSU ini berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ternate Selatan Nomor 030/PM.02.01/KTS/XI/2024 tanggal 28 November 2024.
“Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Ternate Selatan itulah yang menjadi dasar KPU melakukan PSU pada Minggu (besok), dimana dalam rekomendasi tersebut ada 10 pemilih yang menggunakan hak pilih di luar KTP Kota Ternate yang tidak mengurusi perpindahan pemilih,” ujar Zen usai rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder, Sabtu (30/11/2024).
Zen bilang pelaksanaan PSU telah diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
“Jadi yang berhak menggunakan hak pilih adalah jumlah total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 579 ditambah 1 pemilih pindahan dan 10 pemilih yang menggunakan KTP pada tanggal 27 Novmeber kemarin,” terang Zen.
Terkait persiapan pelaksanaan PSU, Zen menyebut sudah dilakukan mulai dari pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) kepada KPPS TPS 04 hingga logistik.
“Logistik berupa C-pemberitahuan atau undangan, bilik suara, hingga kotak suara berlabel PSU,” tandas Zen.
Sebagai informasi, hadir dalam rapat koordinasi diantaranya Bawaslu Kota Ternate, Kepala Kejaksaan Kota Ternate, Kapolres Ternate, Dandim 1501 Ternate, Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, Kepala Dinas adik capil Kota Ternate, Camat Ternate Selatan, Lurah Kalumata, serta tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1,2, 3, dan 4. (red)
Tinggalkan Balasan