Temperatur — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V melakukan rapat kordinasi dengan Pemkot Ternate.

Rapat berlangsung berlangsung di lantai III, kantor wali kota Ternate, Jumat (20/6/2025). Rapat itu membahas tindak lanjut rekomendasi KPK pada tahun 2024, pendalaman area pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan area optimalisasi penerimaan daerah tahun 2025.

Rapat tersebut dibagi dua sesi, pagi dan sore. Pada rapat pagi membahas tentang barang milik daerah atau aset milik Pemkot Ternate yang belum bersertifikat.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi KPK Wilayah V, Abdul Haris menyebut banyak aset Pemkot Ternate yang belum bersertifikat. Sehingga ia meminta pada tahun 2025 harus ada upaya sertifikasi.

“Penekanan kami, tahun 2025 ini kalau asetnya clear and clean ya sertifikatkan semua lah,” kata Abdul Haris ketika diwawancara wartawan usai rapat pagi.

Kemudian aset-aset berupa barang atau benda yang sudah rusak harus dilakukan penghapusan sesuai prosedur yang ada.

“Aset-aset yang sudah rusak dan lain sebagainya segera diusulkan untuk penghapusan. Sehingga di neraca kita clear, tidak ada lagi aset-aset yang tidak bermanfaat,” pinta Abdul Haris.

Dia menekankan, aset milik pemda sangat penting untuk disertifikatkan. Karena sertifikat merupakan alas hak yang sah. Jika tidak disertifikasi maka bisa dikuasai atau diklaim kepemilikan oleh pihak lain.

“Kebanyakan dulu kan pemerintah kita kadang kalau beli aset tanah atau apa nggak ada urusan sertifikatnya, akibatnya banyak tanah pemda yang diduduki orang. Malah yang dudukin kadang mantan pejabat dan sebagainya. Sehingga penting untuk diperhatian terhadap aset negara agar disertifikatkan,” tukas Abdul Haris.

Di samping itu, Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, pada prinsipnya pemkot Ternate selalu menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi KPK demi perbaikan tata kelola pemerintah yang lebih baik.

Rizal membenarkan bahwa KPK meminta agar aset-aset Pemkot yang belum bersertifikat, harus disertifikatkan.

“Tadi ada pertanahan (BPN), sehingga BPK meminta agar bantu pemkot dalam hal sertifikasi aset. Sehingga kalau ada aset yang administrasinya kurang, butuh dikaji ulang, atau ada di lahan bersengketa, itu tolong bantu pemkot untuk cari solusi agar sertifikatnya bisa diterbitkan,” kata Rizal.

Rizal menyebut, dirinya juga meminta ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan timeline penyelesaian aset yang belum bersertifikat.

“Sehingga secara bertahap bisa diselesaikan dalam masa kepemimpinan pak wali kota dan wakil wali kota saat ini,” target Rizal.

Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah H M Saleh menyebut, aset bidang tanah milik Pemkot Ternate totalnya berjumlah 1.216.

Dari jumlah itu yang sudah bersertifikat sebanyak 548 bidang tanah yang didalamnya terdiri dari 208 tanah bangunan gedung dan 340 tanah jalan.

Kemudian yang belum bersertifikat sebanyak 668, terdiri dari 473 tanah bangunan gedung dan 195 tanah jalan.

Abdullah menargetkan, ke depan seluruh aset lahan pemkot akan disertifikatkan.

“Pemerintah berupaya mengamankan aset, baik secara administrasi, fisik, maupun hukum,” ujar Abdullah.

Abdullah menyebut Pemkot Ternate juga sudah membentuk tim percepatan penyelesaian aset yang beranggotakan OPD terkait bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Ternate.

“Tim ini sudah bekerja melakukan inventarisasi, itu sudah mulai dilakukan sejak tahun lalu dan akan terus berjalan. Kemudian kita juga sudah alokasikan anggaran untuk proses pengsertifikatan melalui Dinas Perkim,” tukasnya. (red)

temperatur.id
Editor